Berapa Lama Masa Berlaku e-KTP?, Apakah KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup?, Apakah KTP Elektronik (KTP-El/e-KTP) Perlu Diperpanjang?_Masa Berlaku KTP Elektronik Seumur Hidup, Termasuk e-KTP yang Expired/Kadaluwarsanya pada Tahun 2016 dan 2017, Jadi Tidak Perlu Diperpanjang Walaupun Sudah Habis Masa Berlakunya. Sahabat pembaca, walaupun pada tanggal 29 Januari 2016 Mendagri sudah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 470/296/SJ tentang KTP Elektronik (KTP-El/e-KTP) Berlaku Seumur Hidup dan informasi tersebut sudah dipublikasikan lewat televisi dan media elektronik lainnya serta telah banyak diberitakan di internet, namun ternyata sampai saat ini sebagian masyarakat Indonesia masih ada saja yang belum mengetahui bahwa semua e-KTP berlaku seumur hidup.Masa Berlaku KTP Elektronik Seumur HidupHal tersebut bisa terjadi karena pada Kartu Elektronik Lama yakni e-KTP yang diterbitkan pada tahun 2011 dan 2012 masih tercantum tanggal masa berlaku KTP-El. Seperti yang sudah maklum, masa berlaku di e-KTP terbitan tahun 2011 tertulis "Berlaku Hingga" tahun 2016 dan di KTP Elektronik terbitan tahun 2012 tertulis "Berlaku Hingga" tahun 2017.KTP Elektronik yang Tertulis Masa Berlaku Hingga Tahun 2016 Tetap Berlaku Seumur HidupDi mana saat ada program pembuatan e-KTP massal pada tahun 2011 dan 2012 itu masih mengacu pada aturan masa berlaku KTP lama (non elektronik) yang masa berlakunya hanya 5 tahun.KTP Elektronik yang Tertulis Masa Berlaku Hingga Tahun 2017 Tetap Berlaku Seumur HidupSetelah itu, pada e-KTP elektronik yang diterbitkan pada tahun 2013, 2014, 2015, dan 2016 sudah ada keterangan masa Berlaku Hingga: SEUMUR HIDUP, dan tentunya hal ini juga berlaku untuk penerbitan KTP Elektronik tahun 2017, 2018, 2019, dan seterusnya.Nah sekarang sudah jelas, bahwa dengan dasar Surat Edaran Mendagri nomor 470/296/SJ tertanggal 29 Januari 2016, maka SEMUA KTP ELEKTRONIK BERLAKU SEUMUR HIDUP baik di e-KTP tertulis "Berlaku Seumur Hidup" maupun di KTP-El ada tanggal kadaluwarsanya.Demikian tentang Masa Berlaku KTP Elektronik Seumur Hidup. Semoga bermanfaat.
Berapa Lama Masa Berlaku e-KTP?, Apakah KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup?, Apakah KTP Elektronik (KTP-El/e-KTP) Perlu Diperpanjang?_Masa Berlaku KTP Elektronik Seumur Hidup, Termasuk e-KTP yang Expired/Kadaluwarsanya pada Tahun 2016 dan 2017, Jadi Tidak Perlu Diperpanjang Walaupun Sudah Habis Masa Berlakunya. Sahabat pembaca, walaupun pada tanggal 29 Januari 2016 Mendagri sudah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 470/296/SJ tentang KTP Elektronik (KTP-El/e-KTP) Berlaku Seumur Hidup dan informasi tersebut sudah dipublikasikan lewat televisi dan media elektronik lainnya serta telah banyak diberitakan di internet, namun ternyata sampai saat ini sebagian masyarakat Indonesia masih ada saja yang belum mengetahui bahwa semua e-KTP berlaku seumur hidup.
Hal tersebut bisa terjadi karena pada Kartu Elektronik Lama yakni e-KTP yang diterbitkan pada tahun 2011 dan 2012 masih tercantum tanggal masa berlaku KTP-El. Seperti yang sudah maklum, masa berlaku di e-KTP terbitan tahun 2011 tertulis "Berlaku Hingga" tahun 2016 dan di KTP Elektronik terbitan tahun 2012 tertulis "Berlaku Hingga" tahun 2017.
Di mana saat ada program pembuatan e-KTP massal pada tahun 2011 dan 2012 itu masih mengacu pada aturan masa berlaku KTP lama (non elektronik) yang masa berlakunya hanya 5 tahun.
KTP Elektronik yang Tertulis Masa Berlaku Hingga Tahun 2017 Tetap Berlaku Seumur Hidup
Setelah itu, pada e-KTP elektronik yang diterbitkan pada tahun 2013, 2014, 2015, dan 2016 sudah ada keterangan masa Berlaku Hingga: SEUMUR HIDUP, dan tentunya hal ini juga berlaku untuk penerbitan KTP Elektronik tahun 2017, 2018, 2019, dan seterusnya.
Nah sekarang sudah jelas, bahwa dengan dasar Surat Edaran Mendagri nomor 470/296/SJ tertanggal 29 Januari 2016, maka SEMUA KTP ELEKTRONIK BERLAKU SEUMUR HIDUP baik di e-KTP tertulis "Berlaku Seumur Hidup" maupun di KTP-El ada tanggal kadaluwarsanya.
Demikian tentang Masa Berlaku KTP Elektronik Seumur Hidup. Semoga bermanfaat.
Masa Berlaku KTP Elektronik Seumur Hidup
Hal tersebut bisa terjadi karena pada Kartu Elektronik Lama yakni e-KTP yang diterbitkan pada tahun 2011 dan 2012 masih tercantum tanggal masa berlaku KTP-El. Seperti yang sudah maklum, masa berlaku di e-KTP terbitan tahun 2011 tertulis "Berlaku Hingga" tahun 2016 dan di KTP Elektronik terbitan tahun 2012 tertulis "Berlaku Hingga" tahun 2017.
KTP Elektronik yang Tertulis Masa Berlaku Hingga Tahun 2016 Tetap Berlaku Seumur Hidup
KTP Elektronik yang Tertulis Masa Berlaku Hingga Tahun 2017 Tetap Berlaku Seumur Hidup
Setelah itu, pada e-KTP elektronik yang diterbitkan pada tahun 2013, 2014, 2015, dan 2016 sudah ada keterangan masa Berlaku Hingga: SEUMUR HIDUP, dan tentunya hal ini juga berlaku untuk penerbitan KTP Elektronik tahun 2017, 2018, 2019, dan seterusnya.
Nah sekarang sudah jelas, bahwa dengan dasar Surat Edaran Mendagri nomor 470/296/SJ tertanggal 29 Januari 2016, maka SEMUA KTP ELEKTRONIK BERLAKU SEUMUR HIDUP baik di e-KTP tertulis "Berlaku Seumur Hidup" maupun di KTP-El ada tanggal kadaluwarsanya.
Demikian tentang Masa Berlaku KTP Elektronik Seumur Hidup. Semoga bermanfaat.